Syarat KP

PROSEDUR PELAKSANAAN

      Pelaksanaan kerja praktek dibagi dalam 4 tahapan yang saling menunjang yaitu tahap persiapan, tahap  pengerjaan, tahap pengumpulan dan tahap penyajian lisan (presentasi)

2.1  Tahap persiapan Kerja Praktek

  • Mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah KP  harus mengikuti briefing  tentang KP  oleh koordinator Kp pada akhir semester regular
  • Mahasiswa  yang akan mengambil KP  harus mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang dijalaninya, sehingga dapat dinyatakan sebagai peserta KP
  • Peserta KP mengisi fomulir FK-1 PENDAFTARAN DAN PERNYATAAN MAHASISWA TENTANG PEMENUHAN PERSYARATAN UNTUK MENGAMBIL KERJA PRAKTEK, dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Jurusan.
  • Persyaratan kerja praktek:
  1. Telah berhasil memperoleh kredit minimum 100 sks
  2. Di dalam 100 sks tersebut memenuhi kriteria:
    1. Tidak ada nilai E
    2. Indeks prestasi kumulatif (IPK) ≥ 2
    3. Beban studi maksimum 18 sks (termasuk KP dan mata kuliah perbaikan/ulang), atau dalam hal KP dan tugas akhir (TA) diambil bersamaan, maka beban studi maximum 14 sks (termasuk KP, TA dan mata kuliah perbaikan/ulang)
    4. Apabila mahasiswa peserta KP sudah memenuhi butir 3 di atas maka mahasiswa mendapatkan  formulir FK-2 PERSETUJUAN PENGAMBILAN KERJA PRAKTEK, dari koordinator KP
  • Peserta KP harus mencari sendiri proyek konstruksi tempat KP dan mendapat persetujuan dari proyek tersebut atau memilih dari proyek yang ditawarkan Jurusan
  • Peserta KP  mengisi formulir  FK-3 PERMOHONAN PEMBUATAN SURAT PENGANTAR KERJA PRAKTEK   dengan mencantumkan nama dan alamat proyek konstruksi yang akan dimasuki sebagai KP
  • Mahasiswa peserta KP  membawa surat “Permohonan kerja praktek”  yang di tandatangani oleh  ketua jurusan Teknik Sipil untuk diserahkan kepada pimpinan proyek konstruksi yang dituju
  • Peserta KP menyerahkan kembali ke koordinator KP “Kesediaan penerimaan Kerja Praktek” (surat balasan) yang telah disetujui oleh pimpinan proyek konstruksi (ada tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap perusahaan/kontraktor/konsultan)
  • Peserta KP yang menyerahkan surat “Kesediaan penerimaan Kerja Praktek” (surat balasan) akan diberikan dosen pembimbing dan akan terdaftar dalam formulir FK-4 DAFTAR PESERTA KERJA PRAKTEK

2.2   Tahap pengerjaan Kerja Praktek

  • Mahasiswa melakukan KP di proyek konstruksi selama 2 bulan penuh yang setara dengan 280 jam atau 8 minggu dengan tiap hari efektif 6 jam kerja.
  • Dalam KP di proyek konstruksi, setiap peserta KP harus melihat/merekam secara visual dan memahami betul kondisi lapangan baik dari segi alat-alat yang dipakai,  metoda pelaksanaannya, material yang digunakan maupun manajemennya
  • Peserta KP harus dapat menyediakan waktu untuk membuat laporan KP selama 2 jam/minggu x 8 minggu secara mandiri
  • Peserta KP harus memperhatikan jadwal bimbingan/konsultasi dengan dosen pembimbing KP minimal 5x pertemuan/asistensi
  • Setiap melakukan bimbingan KP peserta KP wajib  mengisi formulir FK- 5 REKAMAN KEGIATAN ASISTENSI/BIMBINGAN
  • Selain dengan dosen pembimbing KP, peserta KP wajib membuat absensi bimbingan di lapangan pada formulir FK -5 yang di tanda tangani oleh staf  ahli lapangan dan pada akhir masa KP menyerahkan formulir FK-6 TANDA BUKTI SELESAI KERJA PRAKTEK yang di tandatangani oleh pimpinan proyek atau pihak yang berwewenang dan dibubuhi cap perusahaan
  • Peserta KP wajib mengisi formulir FK-7 SURAT PERNYATAAN KEASLIAN LAPORAN KERJA PRAKTEK, bahwa laporan KP  merupakan hasil karya sendiri, masing- masing peserta dalam 1 regu mengisi form FK-7 dengan ditandatangani di atas meterai Rp.6000,-

2.3   Tahap pengumpulan laporan Kerja Praktek

  • Pada akhir masa program mata kuliah KP sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh koordinator KP peserta mengumpulkan laporan KP yang dijilid dengan cover warna kuning (lihat contoh yang disediakan di studio Tugas  Jurusan Teknik Sipil ) di serahkan rangkap 3
  • Laporan KP yang dikumpulkan, harus memenuhi syarat:
  1. mencantumkan formulir FK-2 PERSETUJUAN PENGAMBILAN KERJA PRAKTEK
  2. mencantumkan lembar  REKAMAN KEGIATAN ASISTENSI  BIMBINGAN (FK-5) dari perusahaan (fotocopy dengan cap basah/legalisir) dan lembar REKAMAN KEGIATAN ASISTENSI  BIMBINGAN (FK-5) dari dosen pembimbing KP dalam buku laporan KP
  3. mencantumkan formulir FK-7 SURAT PERNYATAAN

   2.4   Tahap penyajian lisan (presentasi)

  • Laporan KP yang memenuhi syarat, wajib dipresentasikan oleh peserta KP dihadapan dosen pembimbing dan seorang dosen penguji yang ditetapkan oleh koordinator KP, sesuai dengan jadwal  yang telah diatur oleh koordinator KP.
  • Pada saat presentasi peserta KP wajib menyajikan hasil laporan KP nya dengan power point
  • Dosen penguji dan dosen pembimbing KP memberikan penilaian kepada peserta KP yang diuji laporan KP nya dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
  1. Mutu laporan 30%
  2. Presentasi/penyajian 20%
  3. Kemampuan penguasaan dan kemampuan penalaran 50%
  • Dosen penguji berwenang meminta peserta KP untuk mengubah/memperbaiki isi laporan KP jika dianggap kurang/tidak sesuai
  • Bagi peserta KP yang tidak melakukan presentasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan , maka nilai KP dianggap nol (tidak ada ujian susulan)

 

 

 

 

 

 

 

Posted 15 April 2012 by jtsusakti

  • Mei 2024
    M S S R K J S
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031