Tata Tertib Pelaksanaan Ujian
Fakultas Teknik Sipil Dan Perencanaan Universitas Trisakti
1) Persyaratan Peserta Ujian
Peserta Ujian adalah mahasiswa Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Trisakti yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi yang bersangkutan dan memiliki kartu peserta ujian (KPU).
2) Kewajiban Peserta Ujian.
a) Hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat kurang dari 30 menit karena suatu alasan yang dapat dipertimbangkan, diijinkan mengikuti ujian tanpa penambahan waktu ujian. Peserta yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian.
b) Tidak dibenarkan masuk ruang ujian sebelum diijinkan oleh pengawas.
c) Duduk sesuai dengan tempat duduk yang telah ditentukan (khusus untuk jurusan Teknik Sipil).
d) Membawa sendiri alat perlengkapan ujian.
e) Wajib membawa Kartu Peserta Ujian (KPU) lengkap dengan foto diri dan menunjukkannya kepada pengawas. Bila tidak membawa Kartu Peserta Ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian
f) Wajib mengisi dan menanda tangani daftar hadir.
g) Mencantumkan nama dan nomor induk serta tanda tangan mata ujian yang ditempuh pada kertas ujian.
h) Setelah ujian selesai menyerahkan pekerjaan ujian kepada pengawas. Bila pekerjaan selesai sebelum waktunya, soal ujian tidak diijinkan dibawa keluar ruang dan tidak diperkenankan meninggalkan ruang sebelum waktu ujian berjalan 30 menit.
3) Larangan bagi Peserta Ujian.
a) Menggunakan kertas ujian selain yang disediakan oleh pengawas.
b) Membawa catatan/diktat selain yang ditentukan oleh penguji.
c) Meninggalkan ruang ujian : sebelum 30 menit tanpa izin pengawas.
d) Tidak dibenarkan pinjam/ meminjam alat.
e) Menanyakan soal yang kurang jelas selain kepada penguji/pengawas.
f) Mengerjakan soal ujian sebelum pengawas menyata-kan ujian dimulai.
g) Menyontek/ bekerjasama dengan peserta ujian lain.
h) Mengerjakan pekerjaan ujian atas nama orang lain.
i) Saling berbicara/berbisik/memberi isyarat.
j) Melakukan hal-hal yang dianggap menggangu ketertiban dan kelancaran ujian seperti merokok dan membawa alat-alat radio Casset.
k) Meneruskan pekerjaan ujian setelah ujian dinyatakan selesai.
l) Memakai Sandal
m) Memakai Kalkulator program.
n) Mengaktifkan Hand Phone.
4) Sanksi bagi peserta ujian yang tidak mematuhi tata tertib ujian.
a) Peserta yang tidak mematuhi tata tertib ujian dapat dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
b) Penindakan sanksi didasarkan atas berita acara khusus yang ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pengawas serta dilampiri pekerjaan ujian mahasiswa yang bersangkutan, Sebagai buktinya.
c) Berita Acara Khusus tersebut dibuat bila pengawas telah memberikan peringatan atau teguran sedikitnya dua kali namun tidak diindahkan oleh peserta ujian yang bersangkutan.
d) Peserta ujian yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi tata tertib akan dipanggil dan keputusan sanksi diberikan oleh Pimpinan Fakultas.
Sanksi yang dikenakan berupa :
(1) Pembatalan ujian mata kuliah yang ditempuh pada saat pelanggaran
(2) Tidak diperkenankan mengikuti ujian yang tersisa
(3) Pembatalan ujian yang pernah diikuti pada masa ujian tersebut.
(4) Tidak diperkenankan aktif pada semester berikutnya.
(5) Dikeluarkan dari program pendidikan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.
(6) Lain-lain menurut kebijaksanaan Pimpinan Fakultas.
5) Peraturan dan tata tertib ujian dapat diberlakukan pada Penyelenggaraan ujian-ujian lain, seperti ujian tengah semester ujian akhir semester, PPHB (Program Peningkatan Hasil Belajar).
.
.
.
.
.